Selasa, 14 April 2026

Konten Negatif Jadi Ancaman, Wali Kota Eri Dukung Pembatasan Medsos Anak

 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah pusat akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut. 

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) sebelumnya telah melakukan langkah serupa dengan menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di lingkungan sekolah.

"Pembatasan medsos sudah kita dahulu (terapkan). Satu terkait dengan konten-konten yang gak benar (negatif), kedua bagaimana (melindungi) terhadap anak-anak dan remaja, kita sudah lakukan itu," kata Wali Kota Eri, Jum'at 13 Maret 2026.

Wali Kota Eri menilai pembatasan medsos dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus mendorong anak lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di ruang digital. 

Ia berharap kebijakan tersebut dapat membuat anak-anak lebih banyak menerima informasi bersifat edukatif dan bermanfaat.

"Semoga dengan pembatasan medsos ini, maka warga Surabaya khususnya, dan Indonesia bisa berpikir yang masuk di otak kita itu adalah berita-berita positif, kegiatan-kegiatan yang memang benar, bukan hoax," katanya.

Wali Kota Eri pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan medsos secara bijak dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan platform digital untuk hal-hal yang positif. 

Menurutnya, penggunaan medsos yang bijak akan memberikan dampak baik bagi lingkungan sosial maupun perkembangan generasi muda.

"Sehingga kalau hal seperti itu terjadi, maka di situlah akan berkah turun di Kota Surabaya. Saya berharap sekali lagi seluruh warga Kota Surabaya gunakan medsos secara dewasa, gunakan medsos ambil yang positif-positif," pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak konten di medsos yang bersifat negatif dan tidak dapat dipastikan kebenarannya. 

Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. 

"Karena banyak (informasi di) medsos itu yang negatif, yang beritanya gak benar," katanya.

Terkait evaluasi pembatasan penggunaan gadget di sekolah, Wali Kota Eri menyebut jika kebijakan tersebut hingga kini terus dijalankan pada jenjang SD dan SMP. 

Selain itu, Pemkot Surabaya tengah berupaya memperluas gerakan tersebut kepada siswa SMA/SMK melalui program berbasis masyarakat.

"Alhamdulillah sudah bergerak terus pembatasan gadget untuk anak-anak sekolah yang memang ada di bawah kendali kita (Pemkot Surabaya), SD dan SMP. Yang SMA nanti kita gerakan masukkan lagi melalui Kampung Pancasila," jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan penggunaan gadget dan media sosial pada anak-anak tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. 

Namun, hal ini membutuhkan keterlibatan orang tua, lingkungan, serta masyarakat agar pengawasan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Karena pemerintah itu tidak bisa sendiri, tapi pasti kita melibatkan orang tua, melibatkan lingkungan, itu yang terpenting. Ayo jaga Surabaya ini dengan lingkungan yang penuh dedikasi Pancasila dan penuh dengan agama," pungkasnya.


Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah

 


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk. Sl

Salah satunya, yakni Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian diduga terlibat pemufakatan jahat antar pihak untuk menghalangi penyidikan dan bukan semata-mata mengenai pemberitaan media saja. 

“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi. Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kejagung meyakini, bahwa Dewan Pers paham soal proses hukum dan akan memproses kode etik jurnalistik Tian. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, Tian atau insan pers ini diduga menerima uang lebih dari Rp478.000.000 untuk membuat berita negarif yang menyudutkan Kejaksaan soal kasus korupsi impor gula dan timah.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).



Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO. Dewan pers menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan ini, Ninik didampingi anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Ninik menyebut bila memang ada bukti tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Ia memastikan Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," tegasnya.

Namun, mengenai konten pemberitaannya, Ninik mengaku akan melakukan penilaian. Sebab, hal itu masuk dalam ranah etik jurnalistik. Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Yakni Kejagung dalam ranah pidana, sedangkan Dewan Pers proses etik jurnalistiknya.

"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," pungkas dia.

 

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

 


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri mengungkap dan menindak tegas pihak yang ingin melawan dan menghancurkan citra Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Serangan terhadap Korps Adhyaksa kerap terjadi setelah pengungkapan kasus-kasus besar. Hal itu disampaikan Sahroni merespons penetapan tersangka perintangan penyidikan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. 

Keputusan itu dibuat gegara Tian Bahtiar menerima uang Rp487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung. 

"Sebenarnya ini sudah kelihatan sejak Kejagung buka kasus-kasus besar, mulai muncul serangan yang mengarah ke Kejagung, mulai dari lembaga hingga perseorangan. Secara kasat mata kita bisa lihat bagaimana upaya perlawanan balik ini muncul dari mereka yang berperkara," ujar Sahroni, melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Apil 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mengaku khawatir dengan upaya tersebut. Penyerangan citra dilakukan dengan memanfaatkan media pemberitaan.

"Nah, apalagi setelah terungkapnya kasus JAK TV ini, jelas ada penyerangan secara terstruktur terhadap institusi Kejagung. Ini tidak pernah kita bisa bayangkan sebelumnya, penyerangan lewat media, dan bukan media sembarangan,” ungkap dia.

Legialator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta itu meminta seluruh pelaku yang terlibat mendapat hukuman setimpal, tanpa dilindungi oleh UU keprofesian.

“Saya harap tidak ada lembaga keprofesian yang berusaha melindungi pelaku, karena ini bukan ranah pers lagi, tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Jadi saya minta tangkap saja semua yang terlibat. Ini jelas tindakan kriminal yang justru merusak marwah pers. Sengaja mendapat order untuk melakukan fitnah dan penggiringan opini negatif,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, menerima uang Rp487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung. 

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.

Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut narasi negatif disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi. Mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.


Polda Jatim fasilitasi rehabilitasi dua penyalahguna narkotika

 

Surabaya - KABARPROGRESIF.COM  - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur memfasilitasi rehabilitasi dua penyalahguna narkotika di Lumajang sebagai bagian dari pendekatan kesehatan dalam penanganan kasus narkoba.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Lumajang.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dua warga Kecamatan Padang berinisial S (61) dan B (46).

Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu-sabu serta keterangan bahwa keduanya mengonsumsi narkotika secara bersama dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung zat narkotika.

Selanjutnya, Polda Jatim berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan.

Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena. S dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan, sedangkan B selama enam bulan.

Penanganan ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Bersama Nomor: Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.

"Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif menjaga lingkungan.

"Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan narkoba," katanya. (Antara)

Densus 88 Gandeng RT/RW dan PKK Surabaya, Perkuat Ketahanan Keluarga Lawan Radikalisme

Surabaya - KABARPROGRESIF.COM. Upaya pencegahan penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) terus diperkuat hingga tingkat lingkungan. Tim Satgaswil Jawa Timur Densus 88 Antiteror Polri memberikan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dan ibu-ibu PKK di Kelurahan Gunungsari, Kota Surabaya, Kamis (9/4). 

 Kegiatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kantor Kelurahan Gunungsari ini menghadirkan narasumber dari Satgaswil Jatim, yakni Kompol Dani Teguh Wibowo dan Ipda Totok Pudjiantoro. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya orang tua dan lingkungan sekitar, terhadap bahaya paham radikal serta upaya pencegahannya. 

 Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Gunungsari Salma, Sekretaris Kelurahan Roy Abdilah, Sekretaris Kecamatan Dukuh Pakis Yuli, para ketua RW, serta sekitar 40 anggota PKK Kelurahan Gunungsari. 

 Dalam kegiatan tersebut, narasumber menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dalam membangun ketahanan keluarga sebagai benteng utama pencegahan radikalisme. 

 “Lingkungan keluarga memiliki peran penting dalam membentuk karakter anak agar tidak mudah terpapar paham intoleransi dan radikalisme. Oleh karena itu, penguatan pola asuh dan komunikasi dalam keluarga menjadi kunci,” ujar narasumber. 

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya literasi digital di tengah maraknya penyebaran paham radikal melalui media sosial dan platform daring. “Kita perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal, termasuk kemampuan deteksi dini terhadap potensi penyebaran paham IRET,” tambahnya. 

 Kegiatan ini juga menekankan pentingnya penguatan nilai-nilai Pancasila, toleransi, serta kerja sama antarwarga dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan sehat bagi tumbuh kembang anak. Pihak kelurahan menyambut baik kegiatan ini dan mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Tim Satgaswil Jawa Timur dalam upaya pencegahan radikalisme di tingkat masyarakat. 

 Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para orang tua dan pengurus lingkungan, dapat berperan aktif dalam membangun ketahanan sosial serta mencegah masuknya paham radikalisme sejak dini di wilayah Kota Surabaya. (Humas Polri)