Jumat, 17 April 2026

Nur Kholifah Buron Terpidana Kasus Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Diamankan Satgas SIRI dan Tim Tabur Gabungan


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pelarian Nur Kholifah selama menjadi buronan kasus kasus kredot fiktif Rp9,6 miliar berakhir.

Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Manukan itu akhirnya diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejari Surabaya dan Kejari Jakarta Selatan.

Nur Kholifah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Kejari Surabaya sejak tahun 2020. Ia terdeteksi keberadaannya dan ditangkap di sebuah rumah di Jakarta Selatan. Ketika diamankan petugas Nur Kholifah tanpa melakukan perlawanan.

"Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses administrasi dan selanjutnya pada Selasa, 14 April 2026 sore, terpidana dibawa ke Surabaya untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun di Lapas Perempuan Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 66/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Sby tanggal 13 Oktober 2020," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, I Putu Arya Wibisana, SH. MH, Rabu 15 April 2026.

Diketahui sebelumnya, Nur Kholifah bersama empat rekannya yang sudah lebih dulu dieksekusi melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit ritel modal kerja oleh BRI Cabang Surabaya Manukan senilai Rp. 9.683.807.747 dengan menggunakan dokumen dan agunan fiktif untuk memperoleh kredit tersebut.

Keempat rekannya itu antara lain Lanny Kusumawaty, Nanang Lukman Hakim, Agus Siswanto dan Yano Oktavfanus. 

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Apartemen Puncak CBD Wiyung

 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan korupsi proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung oleh PT Wijaya Karya (WIKA) Gedung. 

Korps Adhyaksa di jalan Raya Sukomanunggal ini menyatakan tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi belum mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. 

“Dari hasil pemeriksaan kami belum menemukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Putu Arya Wibisana, Kamis 16 April 2026.

Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan ditemukan bahwa antara PT WIKA Gedung selaku kontraktor pelaksana proyek dam Grup Puncak selaku pengembang apartemen CBD terkait proyek tersebut masih berada dalam ranah perdata. 

“Karena masih ada hubungan keperdataan,” ujarnya.

Menurut dia, terdapat perikatan antara pihak pengembang dengan pihak terkait dalam proyek pembangunan apartemen tersebut sehingga belum masuk kategori tindak pidana korupsi. 

“Intinya seperti itu. Kami belum menemukan indikasi tindak pidana korupsinya,” terang Putu.

Putu menambahkan, secara prinsip penanganan perkara tersebut akhirnya tidak dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan unsur pidana korupsi. 

“Jadi sementara dihentikan penyelidikannya,” jelasnya.

Meski demikian, ia membuka kemungkinan penyelidikan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. 

"Kalau nanti memang ada bukti baru, bisa saja kami akan buka kembali,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Surabaya telah melakukan klarifikasi terhadap PT WIKA Gedung selaku kontraktor pelaksana proyek serta Grup Puncak sebagai pengembang apartemen. 

Saat itu, langkah itu dilakukan bagian dari pendalaman pada tahap penyelidikan. 

Selain itu, proyek Apartemen Puncak CBD Wiyung sebelumnya kerap menuai polemik. Sejumlah persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari keluhan konsumen terkait serah terima unit, ketidakjelasan kelanjutan pembangunan, hingga persoalan pengelolaan apartemen. 

Berbagai persoalan tersebut sempat menjadi sorotan publik dan diberitakan sejumlah media. 



Kasus Incinerator Sampah Dengan PT Unicomindo Perdana, Begini Penjelasan Kabag Hukum Pemkot Surabaya

 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti putusan pengadilan terkait kontrak bagi hasil usaha dan kontrak manajemen dengan PT Unicomindo Perdana. 

Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara sebelum merealisasikan pembayaran sebesar Rp104 miliar.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, bahwa berdasarkan data dokumen yang dimiliki, sengketa ini berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Manajemen di Keputih pada tahun 1989.

Ia menuturkan, kewajiban pembayaran dari Pemkot Surabaya berdasarkan kontrak dilakukan dalam 16 tahap. 

Dimana tahap ke-1 hingga ke-14 telah dibayarkan, sementara tahap ke-15 dan ke -16 belum direalisasikan. 

"Kewajiban pemkot berdasarkan kontrak ada 16 kali pembayaran. (Pembayaran tahap) ke-1 hingga ke-14 sudah dilaksanakan, tinggal tahap ke-15 dan ke-16 yang belum dibayarkan," kata Sidharta, Kamis 16 April 2026.

Sidharta pun mengungkap dari dokumen yang ada mengenai alasan penghentian pembayaran tahap ke-15 dan ke-16, berawal dari adanya permintaan penangguhan oleh kejaksaan pada tahun 1998. 

Penangguhan itu terkait penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan alat.

"Jadi ada surat untuk minta pemberhentian pembayaran karena ada mark up harga alat pembelian mesin incinerator," ungkapnya.

Namun, Sidharta mengungkap bahwa perkara ini semakin kompleks karena muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs terhadap pembayaran yang sudah dilakukan pada termin ke-13 dan ke-14.

"Jadi ada dua gugatan. Yang pertama belum terbayarnya (tahap) ke-15 dan ke-16. Kemudian gugatan kedua terkait penyesuaian kurs 13, 14, 15 dan 16, padahal 13 dan 14 sudah terbayarkan itu," jelasnya.

Sidharta menegaskan bahwa dalam perjanjian seharusnya PT. PT Unicomindo Perdana juga punya kewajiban untuk menyerahkan aset kepada Pemkot Surabaya setelah kewajiban pembayaran dipenuhi. 

"Kalau berdasarkan perjanjian, kita bayar, mereka juga punya kewajiban menyerahkan hasilnya," paparnya.

Oleh sebabnya, ia mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran ganti rugi Rp104 miliar dilakukan tanpa adanya penyerahan barang atau fasilitas dalam perjanjian kontrak awal. 

"Kira-kira kalau kita bayar (ganti rugi) tapi enggak ada barang sama alatnya gimana? Apalagi ini pakai uang rakyat," tegasnya.

Meski demikian, Sidharta menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap berkomitmen menjalankan putusan pengadilan, namun dengan memperhatikan aspek hukum dan kepentingan publik secara menyeluruh.

"Kami patuh terhadap putusan itu tapi pelaksanaan putusannya bersamaan dengan penyerahan gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut segala sarana penunjangnya dalam kondisi layak beroperasi," pungkasnya.

Sebagai informasi, polemik ini bermula pada masa kepemimpinan Wali Kotamadya Surabaya pada tahun 1989. 

Saat itu, pemkot menjalin kerja sama terkait proyek incinerator (mesin pembakaran sampah) dengan PT Unicomindo Perdana.

Dalam perjalanannya, pada tahun 1998, Pemkot Surabaya menghentikan pembayaran tahap ke -15 dan ke -16 karena ada surat permintaan pemblokiran pembayaran dari Kejaksaan terkait laporan dugaan korupsi. 



Selasa, 14 April 2026

Konten Negatif Jadi Ancaman, Wali Kota Eri Dukung Pembatasan Medsos Anak

 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah pusat akan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang anak-anak memiliki akun di sejumlah platform media sosial.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut. 

Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) sebelumnya telah melakukan langkah serupa dengan menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi siswa di lingkungan sekolah.

"Pembatasan medsos sudah kita dahulu (terapkan). Satu terkait dengan konten-konten yang gak benar (negatif), kedua bagaimana (melindungi) terhadap anak-anak dan remaja, kita sudah lakukan itu," kata Wali Kota Eri, Jum'at 13 Maret 2026.

Wali Kota Eri menilai pembatasan medsos dapat membantu menekan penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus mendorong anak lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di ruang digital. 

Ia berharap kebijakan tersebut dapat membuat anak-anak lebih banyak menerima informasi bersifat edukatif dan bermanfaat.

"Semoga dengan pembatasan medsos ini, maka warga Surabaya khususnya, dan Indonesia bisa berpikir yang masuk di otak kita itu adalah berita-berita positif, kegiatan-kegiatan yang memang benar, bukan hoax," katanya.

Wali Kota Eri pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan medsos secara bijak dan bertanggung jawab dengan memanfaatkan platform digital untuk hal-hal yang positif. 

Menurutnya, penggunaan medsos yang bijak akan memberikan dampak baik bagi lingkungan sosial maupun perkembangan generasi muda.

"Sehingga kalau hal seperti itu terjadi, maka di situlah akan berkah turun di Kota Surabaya. Saya berharap sekali lagi seluruh warga Kota Surabaya gunakan medsos secara dewasa, gunakan medsos ambil yang positif-positif," pesannya.

Ia juga mengingatkan bahwa hingga kini masih banyak konten di medsos yang bersifat negatif dan tidak dapat dipastikan kebenarannya. 

Untuk itu, ia meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam menyaring informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya. 

"Karena banyak (informasi di) medsos itu yang negatif, yang beritanya gak benar," katanya.

Terkait evaluasi pembatasan penggunaan gadget di sekolah, Wali Kota Eri menyebut jika kebijakan tersebut hingga kini terus dijalankan pada jenjang SD dan SMP. 

Selain itu, Pemkot Surabaya tengah berupaya memperluas gerakan tersebut kepada siswa SMA/SMK melalui program berbasis masyarakat.

"Alhamdulillah sudah bergerak terus pembatasan gadget untuk anak-anak sekolah yang memang ada di bawah kendali kita (Pemkot Surabaya), SD dan SMP. Yang SMA nanti kita gerakan masukkan lagi melalui Kampung Pancasila," jelasnya.

Menurutnya, keberhasilan pengawasan penggunaan gadget dan media sosial pada anak-anak tidak dapat hanya bergantung pada pemerintah. 

Namun, hal ini membutuhkan keterlibatan orang tua, lingkungan, serta masyarakat agar pengawasan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

"Karena pemerintah itu tidak bisa sendiri, tapi pasti kita melibatkan orang tua, melibatkan lingkungan, itu yang terpenting. Ayo jaga Surabaya ini dengan lingkungan yang penuh dedikasi Pancasila dan penuh dengan agama," pungkasnya.


Peran Direktur TV di Kasus Perintangan Penyidikan Impor Gula dan Timah

 


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan dan korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk. Sl

Salah satunya, yakni Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Tian diduga terlibat pemufakatan jahat antar pihak untuk menghalangi penyidikan dan bukan semata-mata mengenai pemberitaan media saja. 

“Bukan soal pemberitaan. Pemberitaan itu mulia. Mau negatif pun artinya sebagai koreksi. Tapi membuat menciptakan pemufakatan jahat, seolah kejaksaan ini enggak ada benarnya,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Kejagung meyakini, bahwa Dewan Pers paham soal proses hukum dan akan memproses kode etik jurnalistik Tian. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan, Tian atau insan pers ini diduga menerima uang lebih dari Rp478.000.000 untuk membuat berita negarif yang menyudutkan Kejaksaan soal kasus korupsi impor gula dan timah.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka. 

Adapun ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).



Begini Respon Dewan Pers Terkait Penetapan Tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu merespons penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO. Dewan pers menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan ini, Ninik didampingi anggota Dewan Pers Totok Suryanto.

"Terkait dengan proses penanganan perkara yang tadi pagi banyak diberitakan oleh media, Dewan Pers tentu meminta kita masing-masing lembaga, sebagai lembaga penegak hukum terkait penanganan perkara," kata Ninik di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

Ninik menyebut bila memang ada bukti tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Ia memastikan Dewan Pers tak akan ikut campur dalam proses penyidikan pidana.

"Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya. Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum," tegasnya.

Namun, mengenai konten pemberitaannya, Ninik mengaku akan melakukan penilaian. Sebab, hal itu masuk dalam ranah etik jurnalistik. Sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ninik mengatakan telah bersepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Yakni Kejagung dalam ranah pidana, sedangkan Dewan Pers proses etik jurnalistiknya.

"Untuk ini maka saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing menjalankan tugasnya, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang kepada kami," pungkas dia.

 

Sahroni Minta Polri Ungkap Upaya Serangan Balik terhadap Kejagung

 


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Polri mengungkap dan menindak tegas pihak yang ingin melawan dan menghancurkan citra Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Serangan terhadap Korps Adhyaksa kerap terjadi setelah pengungkapan kasus-kasus besar. Hal itu disampaikan Sahroni merespons penetapan tersangka perintangan penyidikan terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar. 

Keputusan itu dibuat gegara Tian Bahtiar menerima uang Rp487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung. 

"Sebenarnya ini sudah kelihatan sejak Kejagung buka kasus-kasus besar, mulai muncul serangan yang mengarah ke Kejagung, mulai dari lembaga hingga perseorangan. Secara kasat mata kita bisa lihat bagaimana upaya perlawanan balik ini muncul dari mereka yang berperkara," ujar Sahroni, melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Apil 2025.

Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu mengaku khawatir dengan upaya tersebut. Penyerangan citra dilakukan dengan memanfaatkan media pemberitaan.

"Nah, apalagi setelah terungkapnya kasus JAK TV ini, jelas ada penyerangan secara terstruktur terhadap institusi Kejagung. Ini tidak pernah kita bisa bayangkan sebelumnya, penyerangan lewat media, dan bukan media sembarangan,” ungkap dia.

Legialator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta itu meminta seluruh pelaku yang terlibat mendapat hukuman setimpal, tanpa dilindungi oleh UU keprofesian.

“Saya harap tidak ada lembaga keprofesian yang berusaha melindungi pelaku, karena ini bukan ranah pers lagi, tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Jadi saya minta tangkap saja semua yang terlibat. Ini jelas tindakan kriminal yang justru merusak marwah pers. Sengaja mendapat order untuk melakukan fitnah dan penggiringan opini negatif,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar, menerima uang Rp487 juta untuk membuat dan menyebarkan berita yang menyudutkan Kejagung. 

Uang tersebut diterima Tian atas nama pribadi tanpa kerja sama dengan JAK TV.

Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut narasi negatif disiarkan dalam berbagai bentuk publikasi. Mulai dari pemberitaan hingga acara seminar.