Surabaya - KABARPROGRESIF.COM - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur memfasilitasi rehabilitasi dua penyalahguna narkotika di Lumajang sebagai bagian dari pendekatan kesehatan dalam penanganan kasus narkoba.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Lumajang.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dua warga Kecamatan Padang berinisial S (61) dan B (46).
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan alat yang diduga digunakan untuk konsumsi sabu-sabu serta keterangan bahwa keduanya mengonsumsi narkotika secara bersama dan hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung zat narkotika.
Selanjutnya, Polda Jatim berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan.
Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi medis rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena. S dijadwalkan menjalani rehabilitasi selama sekitar tiga bulan, sedangkan B selama enam bulan.
Penanganan ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Peraturan Bersama Nomor: Perber/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi, serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010.
"Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika serta berperan aktif menjaga lingkungan.
"Penyalahgunaan narkotika bukan solusi, melainkan awal dari berbagai persoalan yang dapat merusak masa depan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan narkoba," katanya. (Antara)







0 komentar:
Posting Komentar